Tata Kelola Perusahaan

Untuk memenuhi komitmen sebagai perusahaan Manajer Investasi yang memiliki prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, kami telah memastikan bahwa segala lingkup bisnis dan operasional PT Allianz Global Investor Asset Management Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Manajer Investasi, Pelaksanaan Tata Kelola Manajer Investasi dan Anggaran Dasar PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia.

Struktur organisasi

Struktur organisasi image

Pedoman kerja utama Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris

Implementasi tugas Dewan Komisaris dan Dewan Direksi merujuk pada Pedoman Kerja untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang mengatur prosedur implementasi kerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Pedoman Kerja untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi disusun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan perizinan Manajer Investasi, Implementasi Tata Kelola Manajer Investasi, dan Anggaran Dasar PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia.

Dewan Komisaris

Komisaris Utama

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Komisaris Independen

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Komisaris

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Dewan Direksi

Direktur Utama

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Direktur

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Direktur

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Dewan Pengawas Syariah

TAMPILKAN SELENGKAPNYA

Kode Etik

Kode Etik ini berlaku untuk semua Karyawan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal perusahaan. Sanksi akan diberikan secara konsisten kepada semua karyawan yang terbukti menyimpang dan melanggar ketentuan internal dan eksternal, serta kode etik internal Perusahaan. Harap membaca Kode Etik kita:

A. Nilai Perusahaan

Sebagai perusahaan sekuritas yang mengelola aset atas nama pelanggan dan terkait dengan pemangku kepentingan dalam kegiatan bisnisnya, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia menetapkan dan menerapkan kode etik untuk menunjukkan komitmennya terhadap perilaku etis dan profesional, serta perlindungan kepentingan para pemangku kepentingan. Selain itu, Pedoman Perilaku untuk Allianz Group adalah wujud komitmen kami kepada semua pemangku kepentingan

B. Komitmen dan Prinsip PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia setiap saat:

  • berperilaku profesional dan beretika secara terhormat;
  • bertindak untuk kepentingan Pelanggan;
  • bersikap independen dan objektif;
  • menunjukkan keahlian, kompetensi, dan ketelitian;
  • berkomunikasi dengan pelanggan secara langsung, tepat waktu, dan akurat;
  • menjunjung ketentuan pasar modal yang berlaku.

C. Menangani Pelanggaran & Pertanggungjawaban untuk Penjatuhan Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik

Kode Etik berlaku untuk semua karyawan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal. Sanksi diberikan secara konsisten kepada semua karyawan yang terbukti telah melanggar ketentuan Internal dan eksternal, serta kode etik internal Perusahaan.

Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia.

Tujuan fungsi Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal:

  1. Mendukung budaya kepatuhan yang kuat dan meningkatkan kesadaran kepatuhan.
  2. Mendukung budaya manajemen risiko dan kesadaran risiko yang kuat.
  3. Menjaga dan mengawasi strategi kepatuhan serta menjamin bisnis dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  4. Implementasi kendali internal dengan tiga lini model pertahanan:
    • Lini pertama yang bertanggung jawab mengelola risiko dalam menjalankan proses bisnis secara efektif dan efisien sesuai dengan strategi dan peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan – Pemilik dan tim operasional bisnis.
    • Lini kedua yang bertanggung jawab untuk menjamin kepatuhan terhadap implementasi fungsi perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan, kebijakan dan prosedur operasional yang berlaku, serta membantu fungsi perusahaan dalam mengelola risiko dan menjalankan bisnis demi mencapai keseimbangan antara bisnis dan risiko — Manajemen risiko dan kepatuhan.
    • Lini ketiga bertanggung jawab atas penilaian kelayakan rancangan kendali dan implementasi kendali di Lini Pertama dan Lini Kedua dalam mengelola risiko yang sangat penting untuk mencapai tujuan bisnis Perusahaan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik — Audit internal.

Allianz Global Investors

Anda sekarang meninggalkan situs web ini dan dialihkan ke situs web di bawah ini. Ini tidak menyiratkan persetujuan atau pengesahan atas informasi oleh Allianz Global Investors yang terdapat dalam situs web yang dialihkan atau Allianz Global Investors tidak menerima tanggung jawab atau kewajiban apa pun sehubungan dengan yang terkandung di dalamnya.