*Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia terkait layanan pengaduan nasabah, mohon menghubungi kontak berikut:

Telepon :    +6221 3952 5050
Email :         CS.ID@allianzgi.com

Nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan ataupun produk pada setiap hari kerja (pukul 08.00 – 17.00 WIB). Mohon menyertakan data lengkap nasabah terkait pengaduan yang disampaikan. Berikut adalah detail prosedur penanganan pengaduan nasabah (mengacu kepada POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan) :

  1. PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia menerima dan mencatat pengaduan dari nasabah. Setelah itu, akan dilakukan proses verifikasi terkait data nasabah dan perihal pengaduan yang sudah disampaikan.
  2. Jika terdapat kekurangan atas dokumen pengaduan yang disampaikan, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia akan memberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja agar nasabah dapat melengkapi kekurangan dokumen tersebut dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang jangka waktunya untuk 10 (sepuluh) hari kerja selanjutnya.
  3. Pengaduan nasabah yang masuk dalam bentuk lisan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Untuk pengaduan nasabah dalam bentuk tertulis paling lama diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah. Penyelesaian pengaduan melebihi jangka waktu yang sudah disebutkan, wajib diberitahukan secara tertulis kepada nasabah.
  4. Tanggapan pengaduan tertulis dari nasabah akan disampaikan secara tertulis. Dan dalam hal pengaduan disampaikan secara lisan, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
  5. Dalam hal pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan oleh PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia akan dirujuk kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

*Publikasi Penanganan Pengaduan Nasabah
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia  
Periode Januari – Desember 2023 : NIL

*Untuk media relasi, silakan menghubungi:
Telepon : +6221 3952 5050

Distributor Kami

Bank Ritel
Nama
Hotline

PT Bank DBS Indonesia

+6221 2988 5000

PT Bank KEB Hana Indonesia

+6221 508 11111

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

+6221 2922 8888

PT Bank Mayora

+6221 565 5287, 288

PT Bank OCBC NISP Tbk

+6221 25533888 ext 17009, 17016, 17024

PT Bank Permata

+6221 7455 858
Platform Elektronik
Nama
Hotline

Phillip Sekuritas Indonesia - POEMS ProFunds

+6221 57900 900

PT Bareksa Portal Investasi - Bareksa

+6221 5011 7000
+6221 717 90970

PT Indo Premier Sekuritas - IPOTFUND

+6221 5088 7200
+6221 5086 0608

PT Inovasi Finansial Teknologi - Makmur

+6221 270 93839
+62815 13031489

PT Invesnow Principal Optima - Invesnow

+6221 227 89062

PT Mandiri Sekuritas - MOST

+6221 526 3445

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia - Neo HOTS Mobile

+6221 5088 7000

PT Moduit Digital Indonesia - Moduit

+6221 5020 2900

PT RHB Securities Indonesia - RHB Tradesmart

+6221 5093 9888
+6221 5093 9700

PT Takjub Teknologi Indonesia - Ajaib

+6221 3950 2270

Allianz Global Investors

Anda sekarang meninggalkan situs web ini dan dialihkan ke situs web di bawah ini. Ini tidak menyiratkan persetujuan atau pengesahan atas informasi oleh Allianz Global Investors yang terdapat dalam situs web yang dialihkan atau Allianz Global Investors tidak menerima tanggung jawab atau kewajiban apa pun sehubungan dengan yang terkandung di dalamnya.